Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)
(Sesuai SEOJK Nomor 12/SEOJK.07/2014)
Informasi Umum |
Nama penerbit |
: |
PT BPR WELERI MAKMUR |
Nama produk |
: |
Tabungan Makmur |
Mata uang |
: |
Rupiah |
Jenis produk |
: |
Tabungan |
Deskripsi produk |
: |
Produk simpanan yang dapat ditarik sewaktu-waktu menurut syarat tertentu yang disepakati |
Fitur Produk |
Setoran Awal |
: |
Minimal Rp25.000,00 |
Setoran Selanjutnya |
: |
Minimal Rp10.000,00 |
Suku bunga* |
: |
Saldo |
Bunga |
< Rp1.000.000 |
0 % per tahun |
Rp1.000.001-Rp10.000.000 |
1.5 % per tahun |
Rp10.000.001-Rp50.000.000 |
2.5 % per tahun |
Rp50.000.001-keatas |
3.5 % per tahun |
|
Tingkat bunga penjaminan** |
: |
% pertahun |
* Berlaku pada tanggal dokumen dicetak
** Tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berlaku pada tanggal dokumen dicetak
|
Biaya |
Administrasi perbulan |
: |
tidak ada |
Tutup rekening |
: |
Rp25.000,00 |
Transfer antar bank |
: |
Rp5.000 per transaksi |
Rekening Pasif |
: |
- Saldo kurang dari Rp50.000 dan tidak ada transaksi selama 6(enam) bulan berturut-turut, akan dikenakan biaya Rp5.000 setiap bulan
- Rekening tabungan yang bersaldo dibawah Rp50.000,- selama 6 (enam) bulan tanpa mutasi setoran dan/atau penarikan akan dikelompokkan sebagai Rekening Pasif dan akan dikenakan biaya administrasi tabungan pasif sebesar Rp5.000,- setiap bulan sampai dengan saldo tabungan pasif berkurang dari atau sama dengan Rp25.000,- Bank berhak untuk menonaktifkan rekening tabungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung.
- Rekening pasif dapat diaktifkan kembali jika nasabah melakukan setoran tabungan menjadi lebih dari Rp50.000,- sepanjang rekening tabungan belum ditutup baik karena permintaan nasabah atau karena ketentuan bank.
- Biaya penghentian hubungan / penutupan rekening ditetapkan Rp25.000,- dan nasabah berhak atas bunga berjalan
|
Manfaat
- Nasabah dapat melakukan penyetoran dan penarikan dana sewaktu-waktu pada jam pelayanan kas.
- Bebas biaya ganti buku
Risiko
Tabungan tidak dijamin oleh LPS apabila:
- Tidak tercatat dalam pembukuan bank
- Nominal saldo simpanan melebihi Rp2 Miliar
- Suku bunga tabungan melebihi tingkat suku bunga Penjaminan LPS
Persyaratan dan tata cara
- Menyampaikan copy KTP/Paspor atau akta kelahiran untuk nasabah yang belum cukup umur
- Mengisi formulir pembukaan rekening
Pertanyaan dan pengaduan melalui:
- 1500 157
- 0855 1500 157
- kantor Bank WM terdekat
Infromasi Tambahan
- Bunga tabungan diperhitungkan setiap akhir bulan.
- Penurunan suku bunga tabungan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima Nasabah
- Membawa KTP/Paspor jika akan melakukan transaksi penarikan dana.
- Penyetoran dan penarikan dana dapat dilakukan setiap saat pada jam pelayanan kas.
Penting Untuk Dibaca
- Informasi yang tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku pada saat dokumen ini dicetak
- Setoran dianggap sah apabila sudah tervalidasi Teller dan atau dana telah efektif ke rekening BPRWM di Bank Umum.
- Bank berhak melakukan koreksi atas mutasi tabungan apabila terdapat transaksi yang tidak seharusnya
- Apabila terdapat perbedaan saldo pada buku tabungan dengan pembukuan Bank, maka yang akan diakui adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, kecuali jika Nasabah menyertakan bukti otentik dan valid.
- Bank WM berhak menolak aplikasi pembukaan rekening anda tanpa menjelaskan alasan
- Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembukaan rekening dan berhak bertanya kepada Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini
- Bank berhak melakukan koreksi atas mutasi tabungan apabila terdapat transaksi yang tidak seharusnya.